http://www.facebook.com/danu.suryani/photos

DANU SURYANI

Get Gifs at CodemySpace.com

semoga bermanfaat, dan MOHON KOMENTARNYA !!!

semoga bermanfaat, & MOHON KOMENTARNYA !!!

Silahkan dilihat'.........

Kamis, 12 Januari 2012

Retribusi Pemakaman



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), di samping Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.
Pasal 1 butir 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa "Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan."
Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa “Objek Retribusi adalah: a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha; dan c. Perizinan Tertentu.” Pasal 109 Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa “Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.”
Pasal 110 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan “Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat” sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Umum. Selanjutnya, Pasal 114 Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa “Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi: “a. pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan b. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.”
 Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di Daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pernbiayaan dari sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Daerah.

Pengertian Efektivitas Kerja .



Untuk lebih memahami pengertian efektivitas kerja pegawai, maka perlu kiranya menguraikan makna tersebut.
Soewarno Handayaningrat (1994:16), mengutip pendapat Emerson yang menjelaskan pengertian efektivitas sebagai berikut, “Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.”
Sedangkan The Liang Gie (1981:37), mengemukakan bahwa “Efektivitas mengandung arti terjadinya suatu efek yang dikehendaki. Jadi perbuatan yang menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki orang lain.”
Dari kedua pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa efektivitas adalah tercapainya suatu tujuan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya atau dengan kata lain bila sasaran atau tujuan telah tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya dapat dikatakan efektif. Demikian pula sebaliknya bila tujuan atau sasaran tidak sesuai dengan yang telah direncanakan, maka pekerjaan itu dapat dikatakan tidak efektif.
Berdasarkan pada pengertian efektivitas dan kerja tersebut maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa pengertian efektivitas kerja ialah tercapainya suatu usaha atau pekerjaan dengan baik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keitz ( 1996:70 ) mengebutkan bahwa efektivitas sebagai fungsi bersama dari efisiensi dan efektivitas kebijakan jangka pendek dalam rangka usaha mencapai keuntungan maksimum bagi organisasi. Dari berbagai uraian terdahulu, terlihat bahwa hal penting untuk mencapai tingkat efektivitas organisai di tentukan oleh administratur sebagaI pimpinan orgnisasi tersebut yang menurut Mintberg dikutif oleh Davis (1989:204 ) menyatakan bahwa peran pimpinan merupakan peran paling penting dari semua peran, tampa kepemimpinan organisasi hanya akan merupakan kegagalan.
Sejalan dengan uraian tersebut, Ackoff terjemahan Haris (1996:29 ) mengemukakan pendapat tentang adanya factor-faktor yang mempengaruhi efektivitas organisai antara lain:
1.      Indikator waktu yang konstan dengan mengukur persentase  hasil pekerjaan yang di selesaikan     
2.      Indikator biaya yang konstan dengan mengukur persentase hasil pekerjaan yang di selesaikan 
3.      Indikator tenaga yang konstan dengan mengukur persentase hasil pekerjaan yang di selesasikan
4.      Menetapkan hasil pekerjaan yang harus diselesaikan, kemudian mengukur waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut
5.      Menetapkan hasil pekerjaan yang harus dilaksanakan, kemudian mengukur biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut
6.      Menetapkan hasil pekerjaan yang harus diselesaikan, kemudian mengukur tenaga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
     Selanjutnya Atmosudirdjo ( 1996:79 ) menyatakan terdapat beberapa cara pendekatan terhadap efektivitas organisasi antara lain yang terpenting adalah :
1.      Pendekan yang mencapai tujuan        
2.      Pendekatan masukan resultat             
3.      Pendekan biaya nilai produk  
4.      Pendekatan pemuasan costumer         
5.      Pendekatan daya saing           
      Untuk  mengukur  efektivitas, menurut steers sering dipergunakan kriteria yang terdiri Dari :  
1.      Kemampuan penyesuain diri                                    
2.      Produktivitas                                    
3.      Kepuasan kerja                                 
4.      Kemampuan berlaba
5.      Pencarian sumber daya                                                                                                  
           Kriteria-kriteria tersebut telah diidentifikasi dengan berbagai alternatif sebagai alat ukur efektivitas. Menyangkut kriteria efektivitas berkaitan dengan pemungutan retribusi, seperti halnya digunakan oleh Ginung Pratidina dalam Tesisnya yang berjudul Pengaruh Strategi Kelembagaan Terhadap Efektivitas Pemungutan Retribusi Parkir.

Pengelolaan Retribusi Pemakaman


Pengelolaan Retribusi Pemakaman
Konsep manajemen atau pengelolaan retribusi pemakaman mengandung pengertian bahwa dalam perspektif keruangan (tanah, lahan), pemakaman dapat dipandang sebagai potensi dan aset untuk menggali dan meningkatkan pendapatan daerah. Dalam hal ini, pemakaman dapat dijadikan sebagai potensi dan aset retribusi daerah. Persoalan bagaimana agar pemakaman (konsep ruang: tanah, lahan) menjadi bernilai investasi ekonomi sehingga mendatangkan retribusi bagi daerah tentu saja berkaitan dengan persoalan manajemen. Dengan demikian, Pemerintah Daerah menyediakan pemakaman, sedangkan masyarakat sebagai pengguna membayarkan retribusi.
Apabila ditelaah dalam perspektif keruangan (tanah, lahan), maka pengelolaan retribusi pemakaman berkaitan erat dengan kegiatan penataan ruang yang mendatangkan retribusi. Dalam hal ini, Mulyono Sadyohutomo (2008: 6) mengemukakan bahwa “Penataan ruang mencakup tiga proses, yaitu (a) perencanaan tata ruang, (b) pemanfaatan ruang, dan (c) pengendalian pemanfaatan ruang.” Lebih lanjut, Mulyono Sadyohutomo (2008: 6) menekankan bahwa “Ketiga proses tersebut menurut teori manajemen merupakan fungsi-fungsi manajemen. Penekanan manajemen (retribusi) pemakaman adalah pada operasional penyediaan pelayanan publik dan intervensi pada publik, terutama dalam bentuk pengaturan.”
Berkaitan dengan konsep pengelolaan retribusi pemakaman, maka (a) pemakaman merupakan obyek pengelolaan, (b) retribusi menjadi tujuan dari pengelolaan obyek pemakaman, dan (c) pengelolaan berkaitan dengan kegiatan/ fungsi merencanakan (planning), mengorganisasikan sumber daya yang ada (organizing), menggerakkan program kerja (actuating), dan mengendalikan jalannya pekerjaan (controlling), dalam rangka pencapaian tujuan.
Perencanaan (Planning)
Sondang P. Siagian (1986: 33) berpendapat bahwa “Perencanaan adalah keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.” Lebih lanjut, Sondang P. Siagian (2000: 33) menguraikan:
“Perencanaan merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang daripada hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam organisasi dan menentukan prosesdur terbaik untuk mencapainya. Selanjutnya, rencana memungkinkan: (1) organisasi memperoleh dan mengikat sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, (2) anggota untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan prosedur yang telah terpilih, dan (3) kemajuan ke arah tujuan yang dapat diamati dan diukur sehingga tindakan koreksi (pembetulan) dapat diambi apabila tingkat kemajuan tidak memadai.”

Prajudi S. Atmosudirjo (1994) mengemukan bahwa “Perencanaan adalah perhitungan dan penentuan dari apa yang akan dijalankan di dalam rangka mencapai tujuan prapta (obyek) tertentu, dimana, bilamana, oleh siapa, dan bagaimana tata caranya.” Lebih lanjut, S. Prajudi Atmosudirjo (1994) menguraikan bahwa “Perencanaan merupakan suatu hasil kegiatan dari proses implementasi dari kegiatan-kegiatan yang diatur dengan metode dalam pencapaiannya pada proses perencanaan, penyusunan rencana yang efektif, kemudian diikuti berbagai langkah untuk merealisasikannya sebagai daya upaya untuk mewujudkannya dan tujuan yang ingin dicapai.”
John F. Mee (dalam Soewarno Handayaningrat, 1990: 61) mengatakan bahwa “Perencanaan adalah proses yang matang untuk dilakukan di masa yang akan datang dengan menentukan kegiatan-kegiatannya.” Dalam menentukan kegiatan-kegiatan tersebut untuk suatu organisasi, Mulyono Sadyohutomo (2008: 2) berpendapat bahwa “Di dalam planning (perencanaan), termasuk forecasting (perkiraan) dan budgeting (penganggaran).” Artinya, bahwa perkiraan dan penganggaran juga merupakan bagian penting dari totalitas kegiatan perencanaan.
Mulyono Sadyohutomo (2008: 30) berpendapat bahwa “Pengertian dari perencanaan adalah suatu proses pengambilan keputusan untuk menyusun suatu rencana (plan) .... di dalam perencanaan tercakup pengertian sebagai berikut: a. Penentuan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan. b. Penentuan serangkaian kegiatan untuk mencapai hasil yang diinginkan.”
Adapun tahap dasar perencanaan, menurut T. Hani Handoko (1984: 79-80), adalah sebagai berikut:
1)      Menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan: Perencanaan dimulai dengan keputusan-keputusan tentang keinginan atau kebutuhan organisasi atau kelompok kerja. Tanpa rumusan tujuan yang jelas, organisasi akan menggunakan sumber daya-sumber daya secara tidak efektif.
2)      Merumuskan keadaan saat ini: Pemahaman akan posisi organisasi sekarang dari tujuan yang hendak dicapai atau sumber daya-sumber daya yang tersedia untuk pencapaian tujuan adalah sangat penting, karena tujuan dan rencana menyangkut waktu yang akan datang. Hanya setelah keadaan organisasi saat ini dianalisa, rencana dapat dirumuskan untuk menggambarkan rencana kegiatan lebih lanjut. Tahap kedua ini memerlukan informasi terutama keuangan dan data statistik yang didapatkan melalui komunikasi dalam organisasi.
3)      Mengidentifikasikan segala kemudahan dan hambatan: Segala kekuatan dan kelemahan serta kemudahan dan hambatan perlu diidentifikasi untuk mengukur kemampuan organisasi dalam mencapainya. Oleh karena itu perlu diketahui faktor-faktor lingkungan intern dan ekstern yang dapat membantu organisasi mencapai tujuan atau yang mungkin menimbulkan masalah. Walaupun sulit dilakukan, antisipasi keadaan, masalah dan esempatan serta ancaman yang mungkin terjadi di waktu mendatang adalah bagian esensi dari proses perencanaan.
4)      Mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan: Tahap akhir dalam proses perencanaan meliputi pengembangan berbagai alternatif kegiatan untuk pencapaian tujuan, penilaian-penilaian alternatif-alternatif tersebut dan pemilihan alternatif terbaik (paling memuaskan) di antara berbagai alternatif.

Bintoro Tjokroamidjojo (1995) berpendapat bahwa perencanaan dapat dilihat sebagai suatu alat atau cara untuk mencapai tujuan dengan lebih baik mendapatkan alasan yang lebih kuat untuk melakukan perencanaan sebagai berikut:
1)      Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan.
2)      Dengan adanya perencanaan maka dilakukan suatu perkiraan (forecasting) terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui.
3)      Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai cara alternatif yang terbaik.
4)      Dengan perencanaan dilakukan penyusunan skala prioritas.
5)      Dengan adanya rencana maka akan ada suatu alat ukur untuk mengadakan pengawasan/evaluasi.

 Pengorganisasian (Organizing)
Mulyono Sadyohutomo (2008: 44) mengatakan bahwa “Pengorganisasian dimaksudkan untuk mengelompokkan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dan bagaimana hubungan antar kegiatan tersebut dalam suatu bentuk struktur organisasi atau institusi.”
Dalam perspektif Mulyono Sadyohutomo (2008: 44-45) tersebut, maka pengorganisasian retribusi pemakaman dapat diukur berdasarkan indikator seperti “apa organisasi/institusi yang menjalankan, bagaimana bentuk struktur organisasi/ institusi tersebut, apa saja kewenangan dan tanggung jawab (kegiatan-kegiatan) yang dimiliki organisasi/institusi tersebut, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab (kegiatan-kegiatan) tersebut.”
Lebih lanjut, Mulyono Sadyohutomo (2008: 2) berpendapat bahwa “Di dalam organizing, termasuk staffing (pengaturan staf) atau assembling resources (pemaduan sumber daya).” Dalam perspektif Mulyono Sadyohutomo tersebut, maka pengorganisasian retribusi pemakaman juga dapat diukur berdasarkan indikator seperti pengaturan staf (staffing) dan pemaduan sumber daya (assembling resources).
Dalam konteks staffing tersebut, maka Mulyono Sadyohutomo (2008: 46) berpandangan sebagai berikut:
“Setelah organisasi terbentuk maka untuk dapat bergerak diperlukan sumber daya manusia. Untuk itu, dilakukan staffing, yaitu pengisian orang yang sesuai untuk melaksanakan tugas dan fungsi bagian-bagian organisasi. Penempatan orang pada simpul atau bagian organisasi tersebut dibarengi dengan hak atau wewenang dan kewajiban masing-masing pejabatnya secara jelas. Dengan demikian, mereka tahu tugasnya dan kepada siapa mereka bertanggung jawab. Penempatan pegawai harus sesuai antara kemampuan/kompetensi dengan tugas yang akan diembannya.”

 Penggerakan (Actuating)
Mulyono Sadyohutomo (2008: 2) berpendapat bahwa “Di dalam actuating, termasuk leading (kepemimpinan) dan coordinating (koordinasi). Leading termasuk directing atau commanding (perintah) dan motivating (motivasi).”
Dalam kaitan dengan actuating, Mulyono Sadyohutomo (2008: 46) berpandangan sebagai berikut:
“Setelah pengisian personil (staffing) selesai maka diperlukan leading, yaitu kegiatan unsur pimpinan agar bawahannya atau orang lain bertindak. Kegiatan ini meliputi mengambil keputusan, komunikasi ke bawahan (directing atau commanding, memberi dorongan, semangat dan inspirasi (motivating), mengubah anggota kelompok kerja bawahan, dan meningkatkan ketrampilan kerja bawahan. Sedangkan semua komponen dalam organisasi harus melakukan koordinasi (coordinating).”

Dengan demikian, penggerakan (actuating) dalam pengelolaan retribusi pemakaman dapat diukur berdasarkan indikator seperti gaya memimpin (mengarahkan/directing atau memerintah/commanding), kemampuan manajerial (manajerial umum dan manajerial perubahan), pengambilan keputusan (partisipatif atau dimobilisasi), komunikasi (satu arah dan dua arah), motivasi (memberi dorongan dan semangat, serta meningkatkan ketrampilan kerja), dan koordinasi (penyelarasan kerja).
Pengawasan (Controlling)
Mulyono Sadyohutomo (2008: 49) menterjemahkan istilah controlling dengan dua arti, yaitu pengendalian dan pengawasan, serta berpendapat sebagai berikut:
“Pengawasan merupakan tugas yang melekat pada setiap pimpinan sehingga disebut sebagai pengawasan melekat (waskat). Tujuan pengendalian organisasi adalah agar pelaksanaan tugas dan fungsi setiap komponen organisasi sesuai dengan rencana dan program yang telah ditetapkan. Biasanya di dalam pelaksanaan rencana tidak bersifat kaku karena dalam kurun waktu kegiatan dapat dilakukan evaluasi dan revisi/penyesuaian rencana program dengan perkembangan kondisi yang terjadi.”

Berkaitan dengan cakupan kegiatan pengendalian/pengawasan, Mulyono Sadyohutomo (2008: 48-49) mengemukakan pandangan, bahwa “Kegiatan pengendalian mencakup pengendalian intern organisasi dan ekstern organisasi atau kegiatan yang terjadi di masyarakat.” Dikemukakan bahwa “Pengendalian intern organisasi dilakukan sesuai dengan budaya organisasi yang ada. Misalnya, untuk budaya birokrat biasanya digunakan sistem pengawasan dari masing-masing atasan” sehingga dinamakan sebagai pengawasan melekat (waskat). Sementara itu, “Untuk pengendalian ekstern, prasyarat sebelum dilakukan pengendalian adalah telah adanya pembinaan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan sosialisasi, pedoman teknis, bimbingan, pelatihan dan arahan.”
Kemudian, Mulyono Sadyohutomo (2008: 2) berpendapat bahwa “Di dalam controlling, termasuk evaluating (penilaian) dan reporting (pelaporan)”. Atau ia (2008: 49) mengemukakan secara lebih sistematis bahwa “Upaya pengendalian dimulai dengan kegiatan pemantauan, diikuti evaluasi, verifikasi, dan terakhir pelaporan.” Secara operasional dikaitkan dengan pengendalian/pengawasan terhadap pelayanan dan retribusi pemakaman, maka Mulyono Sadyohutomo (2008: 49) berpendapat sebagai berikut:
“Upaya pengendalian diawali dengan kegiatan pemantauan terhadp penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah/ruang. Pemantauan tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban masyarakat dan pihak yang peduli terhadap ketertiban pemanfaatan ruang. Data hasil pemantauan kemudian dievaluasi apakah terjadi indikasi penyimpangan atau pelanggaraan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ada indikasi pelanggaran maka dilakukan kegiatan pengawasan, yaitu dengan verifikasi. Hasil verifikasi dituangkan dalam pelaporan sebagai bahan rumusan tindakan penertiban yang diperlukan. Tindakan penertiban diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam penegakan hukum dan petugas ketertiban.”


Dengan demikian, pengendalian/pengawasan (controlling) dalam pengelolaan retribusi pemakaman dapat diukur berdasarkan indikator seperti adanya pengendalian intern, pengendalian ekstern, pemantauan, penilaian, perbaikan, dan pelaporan.

Pengertian Efektivitas Kerja Pegawai


 Pengertian Efektivitas Kerja Pegawai 
Untuk lebih memahami pengertian efektivitas kerja pegawai, maka perlu kiranya menguraikan makna efektivitas kerja sebagai berikut.
Soewarno Handayaningrat (1994 : 16), mengutip pendapat Emerson yang menjelaskan pengertian Efektivitas sebagai berikut :"Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya".
Menurut The Liang Gie (1981:37) bahwa, "Efektivitas mengandung arti terjadinya suatu efek yang dikehendaki. Jadi perbuatan yang menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki orang lain."
Dari kedua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa efektivitas adalah tercapainya suatu tujuan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan -sebelumnya atau dengan kata lain bila sasaran atau tujuan telah tercapai sesuai lengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.  Demikian pula sebaliknya  tujuan atau sasaran tidak sesuai dengan yang telah direncanakan, maka pekerjaan itu dapat dikatakan tidak efektif.
Selanjutnya akan peneliti kemukakan pengertian kerja menurut The Liang (1981:73), yaitu: "Kerja adalah keseluruhan pelaksanaan aktivitas-aktifitas jasmaniah dan rohaniah yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai tujuan tertentu atau mengandung suatu maksud tertentu. Terutama yang berhubungan dengan kelangsungan hidupnya."
Setiap kerja tentunya mencakup sesuatu cara tertentu dalam melakukan tiap-aktivitas, apapun tujuan dan maksud yang hendak dicapai dengan kerja itu.
Berdasarkan pada pengertian efektivitas dan kerja tersebut maka peneliti akan menarik kesimpulan bahwa pengertian efektivitas kerja ialah tercapainya  usaha atau pekerjaan dengan baik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini pengertian efektivitas kerja menurut Sondang P. Siagian (1982:151), sebagai berikut: "Efektivitas berarti penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Artinya apakah pelaksanaan tugas dinilai baik atau tidak sangat tergantung pada bila mana cara melaksanakannnya dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk itu."
Berdasarkan dari uraian diatas, tercapai atau tidaknya suatu tujuan organisasi, terutama ditentukan oleh cara-cara bekerja yang efektif dan efisien oleh karena itu dan juga semua pekerjaan perlulah mengembangkan dan memelihara jiwa efektivitas dan efisiensi dalam dirinya. Ini merupakan perubahan sikap mental, kebiasaan bertindak dan cara bekerja yang selama ini dianut. Keberatan terhadap perubahan-perubahan itu dapatlah diringankan apabila disadari sepenuhnya faedah efektivitas dan efisiensi kerja pada diri pribadi maupun tujuan masyarakat.

Pengertian Pengawasan


Pengertian Pengawasan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang sangat penting. Oleh karena itu, peran dari pengawasan merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan karena sangat menentukan didalam proses pencapaian tujuan organisasi.
Pengawasan berarti mengamati apa yang sedang dan telah dilaksanakan, maksudnya yaitu mengevaluasi segala kegiatan atau aktivitas dan apabila perlu menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dalam pelaksanaan rencana-rencana yang telah ditetapkan.
Berikut ini peneliti akan mengemukakan pengertian pengawasan menurut pendapat W.H Newman yang dikutip oleh Handayaningrat (1994:21), adalah sebagai berikut:
Pengawasan dimaksudkan untuk mengetahui bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan sedapat mungkin sesuai dengan rencana. Hal ini menyangkut penentuan standar. Artinya memperbandingkan antara kenyataan dengan standar dan bila perlu mengadakan koreksi atau pembetulan apabila pelaksanaannya menyimpang daripada rencana.

Sementara  itu,  H.   Bohari  (1995:4)  dalam  bukunya  "Pengawasan keamanan Negara" mengemukakan pengertian pengawasan sebagai berikut:
Suatu upaya agar apa yang telah direncanakan sebelumnya diwujudkan dalam waktu yang telah ditentukan serta untuk mengetahui kelemahan-kelemahan dan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan tadi sehingga berdasarkan pengamatan-pengamatan tersebut dapat diambil tindakan untuk memperbaikinya demi tercapainya wujud semula.

Siagian (1989:135), mengatakan sebagai berikut "Pengawasan ialah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya."
Sarwoto (1991:94), mengemukakan pengertian pengawasan sebagai berikut: " Kegiatan manajemen yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki.
Sedangkan Terry yang dikutip oleh Sarwoto (1991:65) mengemukakan sebagai berikut". "Controlling sebagai pengamatan agar tugas-tugas yang telah direncanakan, dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan rencana dan bila terdapat penyimpangan diadakan tindakan-tindakan perbaikan.”
Dari beberapa definisi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan adalah suatu proses kegiatan yang mengusahakan agar suatu pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan semula.
1Karakteristik Sistem Pengawasan
Karakteristik Sistem Pengawasan yang baik menurut Harold Koontz dan Cyrill O'Donnel yang dikutip oleh Basu Swastha (1985:220), adalah:
1.      Pengawasan harus mencerminkan sitat kegiatan
Untuk jenis kegiatan yang berbeda, pengawasannyapun juga berbeda
2.      Pengawasan harus melaporkan penyimpangan-penyimpangan secara cepat Jika kesalahan tidak dapat diketahui segera, maka manajer akan menjumpai salah jalan dalam pengawasannya. Kesalahan-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan harus cepat diketahui sehingga dapat diambil tindakan koreksi. Akan lebih baik lagi sebelum penyimpangan terjadi, manajer sudah dapat mendeteksi.
3.   Pengawasan harus dapat bisa melihat jauh kedepan Meskipun batas-batas penyimpangan itu harus diketahui, manajer harus tetap membuat perkiraan dan ramalan untuk situasi yang akan datang. Hal ini akan dapat memperkecil lagi kemungkinan terjadinya penyimpangan.
4.      Pengawasan harus menunjukkan perkecualian pada hal-hal penting. Manajer tidak dapat memonitor setiap kejadian, paling sedikit ia tidak dapat menangani semua kejadian itu dengan cara yang sama.  Oleh karena itu, ia harus menangani dengan perkecualian (berkaitan dengan situasi-situasi yang tidak standar).
5.      Pengawasan harus objektif
Agar pengawasan lebih objektif, tidak didominasi oleh kekuatan pribadi seseorang, perlu adanya pernyataan yang jelas (dalam istilah yang dapat diukur) dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil kerja dapat lebih metnuaskan dan pengawasannya lebih inisiatif.
6.      Pengawasan harus fleksibel
Kekhawatiran bisa timbul jika pengawasan tidak fleksibel. Keluwesan dapat diberikan dengan memasukkan rencana-rencana alternatif untuk situasi-situasi yang memungkinkan. Ukurannya dapat dinyatakan dalam jumlah kemungkinan yang diharapkan.
7.      Pengawasan harus mencerminkan pola organisasi Untuk menyelesaikan masalah dan mencapai tujuannya, data pengawasan harus jelas dan spesifik menyangkut jumlan dan sumber kesulitan.
8.      Pengawasan harus ekonomis
Sebaiknya pengawasan bukan menjadi tujuan, tetapi merupakan alat untuk mencapai tujuan. Dengan demikian biaya pengawasan diusahakan untuk ditekan sejauh mungkin.
9.      Pengawasan harus dapat difahami
Jika sistem pengawasan tidak dapat difahami dan tidak dapat diterapkan secara mudah oleh karyawan yang bersangkutan, sistem pengawasan akan memperbanyak kekurangan yang ada.
10.    Pengawasan harus menunjukkan tindakan koreksi
Suatu sistem pengawasan yang memadai harus dapat bekerja lebih banyak, yaitu dapat menyingkap keegagalan yang terjadi, siapa yang bertanggungjawab atas kegagalan tersebut dan alternatif apa yang cocok untuk mengatasinya. Fungsi pengawasan ini akan sangat berharga jika keputusan yang optimal dapat diambil sebelum terjadinya keadaan darurat.

2 Syarat-syarat Pengawasan
Pengawasan dapat berjalan dengan efektif dan efisien bila didukung oleh sistem yang baik dari pada pengawasan itu.
Adapun syarat-syarat dari pada pengawasan menurut Handayaningrat (1994:150) adalah sebagai berikut:
1.       Menentukan standar pengawasan yang baik dan dapat dilaksanakan.
2.       Menghindarkan adanya tekanan, paksaan yang menyebabkan penyimpangan dari tujuan pengawasan itu sendiri.
3.       Melakukan koreksi rencana yang dapat digunakan untuk mengadakan perbaikan serta penyempurnaan rencana yang akan datang.
3 Tujuan Pengawasan
Suatu kegiatan pengawasan memiliki tujuan agar segala bentuk kegiatan berjalan dan terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, atau dengan kata lain dapat memberikan kepastian apakah pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan rencana, instruksi, ketentuan / aturan serta kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
Manullang (1996:129),  dalam bukunya "Dasar-dasar Manajemen" mengemukakan, "Tujuan utama dari pengawasan ialah mengusahakan agar apa direncanakan menjadi kenyataaa " Untuk dapat benar-benar merealisasikan tujuan utama tersebut, makapengawasan pada taraf pertama bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai instruksi yang teiah dikeluarkan dan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam tahap pelaksanaannya.
Berdasarkan penemuan-penemuan tersebut dapat diambil tindakan untuk memperbaikinya pada waktu itu ataupun waktu-waktu mendatang dengan melihat kenyataan di atas, bahwa pengawasan yang dilakukan tidak ditujukan kepada manusia karena hampir seluruhnya menggunakan manusia.   Jadi pengawasan di sini adalah untuk mengawasi aktivitas yang dilaksanakan dan untuk menjamin bahwa rencana yang telah direncanakan dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan H. Bohari (1995:5) mengemukakan bahwa "Tujuan utama dari pengawasan adalah untuk memahami apa yang salah demi perbaikan dimasa datang dan mengarahkan seluruh kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan daripada suatu rencana sehingga dapat diharapkan suatu hasil yang maksimal."
4  Proses dan Ciri Pengawasan
Sarwoto (1991:100), dalam bukunya Dasar-dasar Organisasi dan manajemenmengutip pendapat dari George R. Terry tentang langkah-langkah pokok pengawasan adalah sebagai berikut:
Penentuan atau pedoman buku (standar). Penilaian atau pengukuran terhadap pekerjaan yang sedang atau telah dilaksanakan. Perbandingan antara pelaksanaan pekerjaan dengan pengukuran atau pedoman yang telah ditetapkan untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Perbaikan atau pembetulan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, sehingga pekerjaan tadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Siagian (1989:137), dalam bukunya "Filsafat Administrasi” mengemukakan ciri-ciri pengawasan sebagai berikut:
Pengawasan harus bersifat "Fad Finding" dalam arti bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan harus menemukan fakta-fakta tentang bagaimana tugas dijalankan dalam organisasi. Terpaut dengan tugas, tentunya ada faktor lain, seperti faktor biaya, tenaga kerja, sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi dan faktor-faktor psikologis seperti rasa dihormati, dihargai, kemajuan dalam karier dan sebagainya.

5 Macam-macam Pengawasan
Macam-macam pengawasan menurut Handayaningrat (1994:144) adalah sebagai berikut:
1.       Pengawasan dari dalam
Pengawasan dari dalam adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan yang dibentuk dalam organisasi itu sendiri. Aparat/unit ini bertindak atas nama pimpinan organisasi. Aparat/unit ini bertugas mengumpulkan segala data dan informasi yang diperlukan oleh pimpinan organisasi. Data dan informasi ini digunakan pimpinan untuk menilai pelaksanaan pekerjaan dan menilai kebijaksanaan pimpinan. Dengan demikian pimpinan dapat meninjau kembali kebijaksanaan yang telah dikeluarkan dan melakukan tindakan-tindakan perbaikan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
2.       Pengawasan dari luar
Pengawasan dari luar adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan dari luar organisasi itu. Aparat/unit pengawasan dari luar organisasi itu adalah aparat pengawasan yang bertindak atas nama atasan dari pimpinan organisasi itu, atau bertindak atas nama pimpinan organisasi itu karena permintaannya.
3.       Pengawasan preventif
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itu dilaksanakan. Maksud daripada pengawasan preventif ini adalah untuk mencegah terjadinya kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan. Pengawasan preventif dapat dilakukan dengan usaha-usaha sebagai berikut:
a.      Menentukan  peraturan-peraturan  yang   berhubungan  dengan   sistem
prosedur, hubungan dan tata kerja.
b.      Membuat manual/pedoman sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan.
c.      Menentukan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
d.      Mengorganisasikan segala macam kegiatan, penempatan pegawai dan pembagian pekerjaannya.
e.      Menentukan sistem pemeriksaan, koordinasi dan pelaporan.
f.       Menetapkan  sanksi-sanksi  terhadap  orang  yang  menyimpang  dari peraturan yang telah ditetapkan.
4.  Pengawasan represif
Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan. Maksud diadakannya pengawasan represif ialah untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan pekerjaan agar hasilnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Kemudian Hadari Nawawi et al (1994:111), menyebutkan macam-macam pengawasan sebagai berikut:
1.       pengawasan Intern
pengawasan ini dilakukan oleh para pengawas dari dalam organisasi itu sendiri yang terdiri dari:
a. Pengawasan Melekat (Built-in Control) yang merupakan perwujudan fungsi kontrol atau pengawasan yang melekat didalam tugas pokok setiap administrator pada unit/satuan kerja semua jenjang dalam melaksanakan administrasi sebagai kegiatan pengendalian.
b. Pengawasan Aparat Intern. Di lingkungan organisasi khususnya yang cukup besar, di dalam struktur organisasi sering terdapat unit/satuan kerja vang dibentuk secara khusus untuk menjalankan pengawasan sebagai tugas pokoknya. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terhadap unit/satuan kerja lainnya, baik yang sama atau lebih rendah jenjangnya. Pada dasarnya, pengawasan ini merupakan perpanjangan tangan bagi pucuk pimpinan (administrator tertinggi) dalam organisasi yang besar itu untuk melaksanakan pengawasan melekat.

2.        Pengawasan Ekstern
Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan dari luar organisasi.


6 Prinsip-prinsip Pengawasan
Untuk dapat mengetahui suatu sistem pengawasan yang efektif, maka i dipenuhi beberapa prinsip pengawasan. Handayaningrat (1994:149), mengemukakan prinsip-prinsip pengawasan sebagai berikut:
1.       Pengawasan berorientasi pada tujuan.
2.       Pengawasan harus objektif, jujur dan mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
3.       Pengawasan harus berorientasi terhadap kebenaran menurut peraturan-peraturan yang berlaku, berorientasi kebenaran atas prosedur yang telah ditentukan dan berorientasi terhadap tujuan.
4.       Pengawasan harus menjamin daya dan hasil guna pekerjaan.
5.       Pengawasan harus didasarkan atas standar yang objektif, teliti dan tepat.
6.      Pengawasan harus bersifat terus menerus (continue).
7.       Hasil pengawasan harus dapat memberikan umpan balik (feed back) terhadap perbaikan dan penyempurnaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan kebijakan ada waktu yang akan datang.

Manulang (1996-128), menyebutkan dua prinsip pokok dalam suatu system pengawasan, yaitu:
1.       Adanya rencana tertentu.
Prinsip pokok yang pertama merupakan suatu keharusan karena rencana merupakan standar atau alat pengukur daripada pekerjaan yang dilaksanakan eh bawahan. Rencana tersebut menjadi penunjuk apakah suatu pelaksanaan pekerjaan berhasil atau tidak.
2.       Adanya pemberian instruksi-instruksi serta wewenang kepada bawahan.
Prinsip pokok yang kedua merupakan suatu keharusan yang perlu ada. wewenang dan instruksi-instruksi yang jelas harus dapat diberikan kepada bawahan karena berdasarkan itulah dapat diketahui apakah bawahan sudah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik atas dasar instruksi yang diberikan pada bawahan, dapat diawasi pekerjaan seorang bawahan.
selain kedua prinsip pokok diatas, maka suatu sistem pengawasan haruslah mengandung prinsip berikut:
a.     Dapat mereflektif sifat-sifat dan kebutuhan-kebutuhan dari kegiatan yang harus diawasi
b.     Dapat dengan segera melaporkan penyimpangan yang terjadi
c.      Fleksibel
d.     Dapat merefiektir pola organisasi
e.      Ekonomis
f.       Dapat dimengerti
g.      Dapat menjamin diadakannya tindakan korektif


“HUBUNGAN PENGAWASAN DENGAN EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI



3 Hubungan Efektivitas Kerja Pegawai Dengan Pengawasan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi dari beberapa fungsi manajemen, dimana pengawasan merupakan upaya terakhir dari proses kegiatan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk mewujudkan tujuan organisasi, maka pengawasan harus dilaksanakan oleh seorang pemimpin yang menetapkan suatu rencana agar dapat dilaksanakan seefektif mungkin.
Handayaningrat (1994:143), menyebutkan bahwa: "pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif), sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya."
Dengan adanya pengawasan diharapkan kesalahan serta penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat ditekan sedini mungkin, tujuan akhir keseluruhan yang pada akhirnya dapat membantu mendapatkan hasil-hasil dan pelaksanaan pekerjaan secara efektif dan efisien.
Berdasarkan uraian tersebut, efektivitas kerja sangat ditentukan pula oleh pelaksanaan pengawasan oleh Kepala UPT II Ciawi Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
 Dalam hal ini pengawasan akan efektif jika pengawasan tersebut dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk memperkecil kesalahan dan penyimpangan sekecil mungkin serta mencari pemecahannya dalam masalah atau solusinya.

Pengaruh Sistem Informasi Manajemen Data Base Bangunan/Gedung Pemerintah terhadap Kinerja Pegawai


Berdasarkan paparan teori tentang Sistem Informasi Manajemen dan Efektivitas di atas, dimana Sistem Informasi Manajemen (SIM) diartikan sebagai serangkaian sub-sistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu yang mampu mentransformasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar mutu yang telah ditetapkan. Sedangkan Kinerja Pegawai diartikan sebagai penilaian atas hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atas beban kerja yng diberikan kepadanya dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan, secara legal, tidak melanggar aturan, dan sesuai dengan moral serta etika. Sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan secar efisien dan efektif dlam mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Tujuan dari Sistem Informasi Manajemen (SIM) Database Bangunan/Gedung Pemerintah adalah supaya di Bidang Jasa Konstruksi Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor memiliki sistem yang dapat diandalkan dalam mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat dalam mengambil suatu keputusan. Sehingga akan menyokong kelancaran kerja para pegawai, yang pada akhirnya tentu akan meningkatkan kinerja pegawai di bidang Jasa konstruksi.