D.
Kegunaan Penelitian
Penelitian
tesis ini diharapkan dapat memberikan kegunaan berupa :
1. Kegunaan
teoritis
Penulis berharap hasil penelitian ini
mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan khasanah keilmuan hukum khususnya
dalam hokum perpajakan.
2. Kegunaan
praktis
Selain kegunaan secara teoritis, hasil
penelitian yang di lakukan penulis diharapkan juga mampu menghasilkan sumbangan
praktis yaitu :
a. Memberikan
wacana akademis kepada semua pihak yang terkait dengan masalah perpajakan
khususnya bagi wajib pajak, Notaris / PPAT dan petugas pajak khususnya mengenai
PBB.
b. Memberikan
sumbangan pikiran dalam upaya pelaksanaan pembayaran pajak yang baik khususnya
PBB.
E. Kerangka Pemikiran
Pajak
Bumi Dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU No.12/1994 Tentang Pajak bumi Dan
Bangunan, bumi adalah permukaan bumi (perairan) dan tubuh bumi yang
berada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / perairan yang
diperuntukkan sebagai tempat tinggal, atau tempat berusaha, atau tempat yang
dapat diusahakan.
Yang
di jadikan dasar untuk pengenaan pajak atas bumi dan bangunan adalah nilai
jual dari bumi dan bangunan. Nilai jual dihitung dengan cara tertentu.10
Di dalam masyarakat yang sudah sangat berkembang tidak dapat dipikirkan manusia
dapat hidup tanpa masyarakat. Di dalam masyarakat, bumi, air dan kekayaan alam
mempunyai fungsi yang sangat penting. Sebagian besar membutuhkan tempat tinggal
diatas tanah atau diatas air.
Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Orang atau badan
yang yang memiliki atau menguasai bumi, air dan bangunan mendapatkan kedudukan
sosial ekonomi yang lebih baik dan memperoleh keuntungan dari itu, dan
berdasarkan hal tersebut dianggap wajar jika mereka memberikan iuran kepada
negara guna mewujudkan kelangsungan hidup negara dan guna meningkatkan pembangunan.
Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan didasarkan pada Undang-Undang
Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Pajak
memegang peran penting dan strategis dalam penerimaan negara, terutama Bumi dan
Bangunan. Oleh karena itu dalam penyelesaian Sengketa Pajak diperlukan jenjang
pemeriksaan ulang vertikal yang lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan
ulang vertikal akan mengakibatkan potensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh.
Penyelesaian
Sengketa Pajak yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(BPSP) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak. Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak melalui BPSP
masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Penyelesaian
Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang
cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-undang tentang
Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan
putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih
dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Peninjauan
Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan
mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua
aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta
yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus oleh
Mahkamah Agung.
Proses
penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan
secara cepat, oleh karena itu dalam Undang-undang ini diatur pembatasan waktu
penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah
Agung.
Selain
itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya
mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat, sedangkan pemohon Banding atau
penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri, kecuali
apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas. Dalam hal
Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, penyelesaian
sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak mengharuskan Wajib Pajak untuk
melunasi 50 % (lima puluh persen) kewajiban perpajakannya terlebih dahulu.
Meskipun demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan
Pajak tidak menghalangi proses penagihan Pajak.
Pengadilan
Pajak yang diatur dalam Undang-undang bersifat khusus menyangkut acara
penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu:
1. Penyelesaian
sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang mempunyai
keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain.
2. Sengketa
yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan.
3. Putusan
Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Wajib Pajak,
berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib Pajak langsung
memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya.
Sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis -jenis
putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan
sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus
dibayar. 11
Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam
Undang-undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan
Pengadilan Pajak.
F. Metodologi dan
Lokasi Penelitian
Mengingat
penelitian ilmiah ini sebagai salah satu sarana dalam pengembangan ilmu yang
digunakan untuk mengungkap kebenaran secara sistematis, etodologis dan
konsisten maka proses selama penelitian perlu dianalisa dan kemudian
dikonstruksikan dengan masalah terkait yang ada sehingga kesimpulan yang
diperoleh dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya secara obyektif.
Selanjutnya
dalam penulisan ini, penulis menggunakan metodologi penelitian sebagai berikut
:
1.
Metode Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
empiris. Metode pendekatan ini adalah untuk mengetahui bekerjanya hukum di
dalam masyarakat dalam kerangka penyelesaian suatu masalah di samping itu
pendekatan ini dimaksudkan juga untuk mengetahui peraturan-peraturan dan teori
perpajakan khususnya yang berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan dan
undang-undang nomor 14 tahun 2002.
2.
Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi
penelitian dalam penulisan tesis ini adalah berupa penelitian deskriptif
analitis, dalam pengertian penulis bermaksud menggambarkan dan melaporkan
secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan
dengan Penyelesaian sengketa Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Populasi Dan Metode Penentuan Sampel
a.
Populasi
Populasi
diartikan sebagai seluruh obyek atau seluruh individu atau seluruh gejala atau
kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti. Dalam penelitian ini populasi yang
dimaksud adalah pejabat yang terkait / berwenang menyelesaikan sengketa pajak
di Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Bogor.
b.
Metode Penentuan Sampel
Teknik
sampling dalam dalam proses penelitian ini harus ditentukan untuk memilih yang
representatif, mengingat penarikan sample merupakan proses memilih suatu bagian
dari suatu populasi yang berguna untuk menentukan bagian-bagian dari obyek yang
akan diteliti agar masalah yang dibahas menjadi lebih terarah.
Sehubungan
dengan materi yang dibahas maka teknik penarikan sample yang dipergunakan
adalah penentuan responden yang dilakukan secara purposive sampling (non
random sampling) atau penarikan sampel yang dilakukan dengan mengambil subyek
didasarkan pada tujuan tertentu.12
Populasi
dari penelitian ini adalah pejabat yang berwenang menyelesaikan sengketa pajak di
Kantorm Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor. Keseluruhan data
pustaka maupun sampel yang dikelola di harapkan dapat mewakili keadaan yang sebenarnya.
Berdasarkan
uraian diatas, maka yang menjadi sampel adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi Dan Bangunan Kabupaten Bogor dan Staf.
4.
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan
data mempunyai hubungan yang sangat erat dengan sumber data, karena melalui
pengumpulan data ini akan diperoleh data yang diperlukan untuk keperluan
analisa. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dengan cara :
a. Data
Primer
Data
primer adalah data yang diperoleh penulis secara langsung dari pihakpihak yang
terkait seperti pejabat / petugas kantor pajak, selanjutnya data primer dalam
penelitian tesis tersebut diperoleh dengan cara wawancara (interview), yaitu
cara memperoleh informasi dengan bertanya langsung pada pihak-pihak yang
terkait, terutama orang-orang yang berwenang dan mengetahui tentang prosedur
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kepala Kantor Pajak. Wawancara yang
digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara bebas terpimpin yaitu teknik
wawancara yang daftar pertanyaannya telah dipersiapkan lebih dahulu oleh
penulis namun masih tetap dimungkinkan adanya variasi pertanyaan yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi pada saat wawancara.13
b. Data
Sekunder
Data
sekunder merupakan data yang berfungsi mendukung keterangan atau menunjang
kelengkapan data primer. Data sekunder untuk penelitian ini terdiri dari :
1.
Bahan-bahan hukum primer, yaitu
bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri atas :
Ø Norma
Dasar Pancasila.
Ø Peraturan
Dasar : Batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR
Ø Peraturan
perundang-undangan.
Ø Yurisprudensi.
Ø Traktat.
Ø Surat
Keputusan atau Surat Edaran.
2.
Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu
bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer antara lain terdiri
:
Ø Rancangan
peraturan perundang-undangan.
Ø Buku-buku
atau karya ilmiah para sarjana / praktisi.
Ø Hasil
penelitian.
5.
Analisis Data
Data
yang diperoleh pada dasarnya merupakan data tatanan yang di analisis secara kualitatif,
yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis
yang menghubungkan fakta yang ada dengan berbagai peraturan yang berlaku.
Analisis didasarkan atas interpretasi dan analisis kasus yang memadukan
elemen-elemen interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,
dokumen serta penelitian di lapangan sehingga menghasilkan suatu kajian
strategis bagi kalangan umum dalam menghadapi permasalahan yang sejenis.
Dalam
penarikan kesimpulan, penulis menggunakan metode yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti dari peraturan-peraturan atau prinsip-prinsip khusus
menuju penulisan yang bersifat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar