http://www.facebook.com/danu.suryani/photos

DANU SURYANI

Get Gifs at CodemySpace.com

semoga bermanfaat, dan MOHON KOMENTARNYA !!!

semoga bermanfaat, & MOHON KOMENTARNYA !!!

Silahkan dilihat'.........

Rabu, 10 Oktober 2012

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002

D. Kegunaan Penelitian
Penelitian tesis ini diharapkan dapat memberikan kegunaan berupa :
1.    Kegunaan teoritis
Penulis berharap hasil penelitian ini mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan khasanah keilmuan hukum khususnya dalam hokum perpajakan.
2.    Kegunaan praktis
Selain kegunaan secara teoritis, hasil penelitian yang di lakukan penulis diharapkan juga mampu menghasilkan sumbangan praktis yaitu :
a.       Memberikan wacana akademis kepada semua pihak yang terkait dengan masalah perpajakan khususnya bagi wajib pajak, Notaris / PPAT dan petugas pajak khususnya mengenai PBB.
b.      Memberikan sumbangan pikiran dalam upaya pelaksanaan pembayaran pajak yang baik khususnya PBB.

E. Kerangka Pemikiran
Pajak Bumi Dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU No.12/1994 Tentang Pajak bumi Dan Bangunan, bumi adalah permukaan bumi (perairan) dan tubuh bumi yang berada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / perairan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal, atau tempat berusaha, atau tempat yang dapat diusahakan.
Yang di jadikan dasar untuk pengenaan pajak atas bumi dan bangunan adalah nilai jual dari bumi dan bangunan. Nilai jual dihitung dengan cara tertentu.10 Di dalam masyarakat yang sudah sangat berkembang tidak dapat dipikirkan manusia dapat hidup tanpa masyarakat. Di dalam masyarakat, bumi, air dan kekayaan alam mempunyai fungsi yang sangat penting. Sebagian besar membutuhkan tempat tinggal diatas tanah atau diatas air.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Orang atau badan yang yang memiliki atau menguasai bumi, air dan bangunan mendapatkan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik dan memperoleh keuntungan dari itu, dan berdasarkan hal tersebut dianggap wajar jika mereka memberikan iuran kepada negara guna mewujudkan kelangsungan hidup negara dan guna meningkatkan pembangunan.
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Pajak memegang peran penting dan strategis dalam penerimaan negara, terutama Bumi dan Bangunan. Oleh karena itu dalam penyelesaian Sengketa Pajak diperlukan jenjang pemeriksaan ulang vertikal yang lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan ulang vertikal akan mengakibatkan potensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh.
Penyelesaian Sengketa Pajak yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak melalui BPSP masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus oleh Mahkamah Agung.
Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan secara cepat, oleh karena itu dalam Undang-undang ini diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung.
Selain itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat, sedangkan pemohon Banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri, kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak mengharuskan Wajib Pajak untuk melunasi 50 % (lima puluh persen) kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Meskipun demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses penagihan Pajak.
Pengadilan Pajak yang diatur dalam Undang-undang bersifat khusus menyangkut acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu:
1.      Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain.
2.      Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan.
3.      Putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Wajib Pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib Pajak langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya. Sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis -jenis putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus dibayar. 11
Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan Pengadilan Pajak.
 F. Metodologi dan Lokasi Penelitian
Mengingat penelitian ilmiah ini sebagai salah satu sarana dalam pengembangan ilmu yang digunakan untuk mengungkap kebenaran secara sistematis, etodologis dan konsisten maka proses selama penelitian perlu dianalisa dan kemudian dikonstruksikan dengan masalah terkait yang ada sehingga kesimpulan yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya secara obyektif.
Selanjutnya dalam penulisan ini, penulis menggunakan metodologi penelitian sebagai berikut :
1. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan ini adalah untuk mengetahui bekerjanya hukum di dalam masyarakat dalam kerangka penyelesaian suatu masalah di samping itu pendekatan ini dimaksudkan juga untuk mengetahui peraturan-peraturan dan teori perpajakan khususnya yang berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan dan undang-undang nomor 14 tahun 2002.
2. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian dalam penulisan tesis ini adalah berupa penelitian deskriptif analitis, dalam pengertian penulis bermaksud menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Penyelesaian sengketa Pajak Bumi dan Bangunan.
 3. Populasi Dan Metode Penentuan Sampel
a. Populasi
Populasi diartikan sebagai seluruh obyek atau seluruh individu atau seluruh gejala atau kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti. Dalam penelitian ini populasi yang dimaksud adalah pejabat yang terkait / berwenang menyelesaikan sengketa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Bogor.
b. Metode Penentuan Sampel
Teknik sampling dalam dalam proses penelitian ini harus ditentukan untuk memilih yang representatif, mengingat penarikan sample merupakan proses memilih suatu bagian dari suatu populasi yang berguna untuk menentukan bagian-bagian dari obyek yang akan diteliti agar masalah yang dibahas menjadi lebih terarah.
Sehubungan dengan materi yang dibahas maka teknik penarikan sample yang dipergunakan adalah penentuan responden yang dilakukan secara purposive sampling (non random sampling) atau penarikan sampel yang dilakukan dengan mengambil subyek didasarkan pada tujuan tertentu.12
Populasi dari penelitian ini adalah pejabat yang berwenang menyelesaikan sengketa pajak di Kantorm Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor. Keseluruhan data pustaka maupun sampel yang dikelola di harapkan dapat mewakili keadaan yang sebenarnya.
Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi sampel adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Bogor dan Staf.
4. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data mempunyai hubungan yang sangat erat dengan sumber data, karena melalui pengumpulan data ini akan diperoleh data yang diperlukan untuk keperluan analisa. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara :
a.       Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh penulis secara langsung dari pihakpihak yang terkait seperti pejabat / petugas kantor pajak, selanjutnya data primer dalam penelitian tesis tersebut diperoleh dengan cara wawancara (interview), yaitu cara memperoleh informasi dengan bertanya langsung pada pihak-pihak yang terkait, terutama orang-orang yang berwenang dan mengetahui tentang prosedur pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kepala Kantor Pajak. Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara bebas terpimpin yaitu teknik wawancara yang daftar pertanyaannya telah dipersiapkan lebih dahulu oleh penulis namun masih tetap dimungkinkan adanya variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat wawancara.13
b.      Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang berfungsi mendukung keterangan atau menunjang kelengkapan data primer. Data sekunder untuk penelitian ini terdiri dari :
1.      Bahan-bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri atas :
Ø  Norma Dasar Pancasila.
Ø  Peraturan Dasar : Batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR
Ø  Peraturan perundang-undangan.
Ø  Yurisprudensi.
Ø  Traktat.
Ø  Surat Keputusan atau Surat Edaran.
2.      Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer antara lain terdiri :
Ø  Rancangan peraturan perundang-undangan.
Ø  Buku-buku atau karya ilmiah para sarjana / praktisi.
Ø  Hasil penelitian.
5. Analisis Data
Data yang diperoleh pada dasarnya merupakan data tatanan yang di analisis secara kualitatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis yang menghubungkan fakta yang ada dengan berbagai peraturan yang berlaku. Analisis didasarkan atas interpretasi dan analisis kasus yang memadukan elemen-elemen interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, dokumen serta penelitian di lapangan sehingga menghasilkan suatu kajian strategis bagi kalangan umum dalam menghadapi permasalahan yang sejenis.
Dalam penarikan kesimpulan, penulis menggunakan metode yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dari peraturan-peraturan atau prinsip-prinsip khusus menuju penulisan yang bersifat umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar