http://www.facebook.com/danu.suryani/photos

DANU SURYANI

Get Gifs at CodemySpace.com

semoga bermanfaat, dan MOHON KOMENTARNYA !!!

semoga bermanfaat, & MOHON KOMENTARNYA !!!

Silahkan dilihat'.........

Kamis, 12 Januari 2012

Retribusi Pemakaman



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), di samping Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.
Pasal 1 butir 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa "Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan."
Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa “Objek Retribusi adalah: a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha; dan c. Perizinan Tertentu.” Pasal 109 Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa “Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.”
Pasal 110 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan “Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat” sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Umum. Selanjutnya, Pasal 114 Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa “Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi: “a. pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan b. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.”
 Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di Daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pernbiayaan dari sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar